Profil

 

TANGGUNG JAWAB SOSAIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

 

VISI MISI CSR/TJSLP

VISI

  • Mewujudkan Sinergitas Peran dan Partisipasi Kalangan Dunia Usaha melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam menyelenggarakan pembangunan yang berkesinambungan.

MISI

  • Memfasilitasi Pelaku Dunia Usaha dalam penyelenggaraan TJSLP.
  • Membangun pola Kemitraan, Komitmen dan Kepedulian Dunia Usaha (Perusahaan) untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemerintah.
  • Mengoptimalkan peran serta kalangan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

 

 

DASAR PELAKSANAAN TJSLP / CSR

 

  1. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Pasal 15 (b) : “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 1 : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  4. UU BUMN No.19 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
  5. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 13 ayat 3 (p) ; kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memuat ketentuan pokok yaitu : (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”
  6. Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) sumber dana penanganan fakir miskin dari dana yang disisihkan dari perseroan. Pasal 41 tentang Peran Serta Masyarakat ayat (3) “pelaku usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf j berperan serta dalam penyediaan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin”
  7. Peraturan Menteri Sosial RI No.13 Tahun 2012 Tentang Forum Tanggung Jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  8. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2017 Kab. Tanjab Barat Tentang Perubahan atas Peraturan Bupai No. 38 Tahun 2015 Kabupaten Tanjab Barat tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan  Perusahaan

 

MAKSUD PROGRAM TJSLP / CSR

Meningkatkan peran dan partisipasi para pihak khususnya kalangan dunia usaha dalam proses pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat

 

TUJUAN PROGRAM TJSLP / CSR

  1. Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian dunia usaha (perusahaan) untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Tanjung Jabung Barat
  2. Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara dunia usaha (perusahaan) dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP tepat sasaran dan berkesinambungan
  3. Terwujudnya program TJSLP yang terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunann di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  4. Mengoptimalkan peran serta pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  5. Memberikan penghargaan serta kemudahan dalam pelayanan administrasi bagi perusahaan yang menjalankan TJSLP

MEKANISME PELAKSANAAN PROGRAM TJSLP / CSR

  1. Pemerintah Daerah Menyampaikan Program Skala prioritas perencanaan pembangunan daerah kepada Perusahaan melalui Forum TJSLP
  2. Program skala Prioritas sebagaimana menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyusun perencanaan Program TJSLP
  3. Forum TJSLP wajib menyampaikan Perencanaan Program TJSLP dari setiap perusahaan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi TJSLP Pemerintah Daerah
  4. Perusahaan dapat menjalankan kegiatan TJSLP secara langsung dan tidak langsung
  5. Perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Tim fasilitasi TJSLP dalam melaksanakan Program
  6. Lokasi Pelaksanaan Program TJSLP meliputi seluruh wilayah Daerah

MEKANISME PENGUSULAN PROGRAM KEGIATAN TJSLP / CSR

  1. Pengusulan Program Kegiatan TJLSP dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat kepada perusahaan/badan usaha anggota forum TJSLP dengan tembusan kepada Tim Fasilitasi utk diverifikasi dan diberikan rekomendasi
  2. Usulan Pemerintah Desa dan kelompok masyarakat harus disepakati melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) berupa kegiatan prioritas yang tidak dapat didanai dari APBD
  3. Proposal usulan dilengkapi dengan RAB dan bukti pendukung terkait usulan kegiatan
  4. Perusahaan menyampaikan Surat Persetujuan pendanaan kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Tim Fasilitasi TJLSP

PROGRAM TJSLP / CSR KAB. TANJAB BARAT

  1. PENDIDIKAN
  2. KESEHATAN
  3. PEMBERDAYAAN EKONOMI
  4. INFRASTRUKTUR
  5. LINGKUNGAN
  6. SOSIAL DAN BUDAYA
  1. Program Pendidikan  diselaraskan  dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Sumber Daya Manusia yaitu mencapai pendidikan dasar untuk semua.  Beberapa kegiatan prioritas yang dapat dilaksanakan adalah :
  • Rehab dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) sekolah mulai dari tingkat SD/MI,  SMP/MTs dan SMA/MA;
  • Peningkatan sarana dan prasarana pengajaran;
  • Peningkatan kapasitas tenaga pendidik; dan
  • Pemberian Beasiswa.

 

  1. Program Kesehatan diselaraskan dengan pencapaian tujuan Pembangunan Sumber Daya Manusia yaitu menurunkan kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu. Beberapa kegiatan prioritas yang dapat dilaksanakan adalah :
  • Rehab dan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan (Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Ruang PONED (Pelayanan obstetri neonatus emergency dasar);
  • Pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan;
  • Peningkatan kualitas tenaga kesehatan;
  • Peningkatan kampanye kesehatan dan sanitasi lingkungan; dan
  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.

 

  1. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat adalah program pengembangan usaha ekonomi produktif di bidang pertanian, peternakan, nelayan, industri kecil, dan industri rumah tangga yang telah dan akan diusahakan oleh masyarakat dengan tujuan program adalah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan. Beberapa kegiatan prioritas  yang dapat dilaksanakan adalah :
  • Peningkatan Sumber Daya manusia dan Kemampuan Kewirausahaan;
  • Pengembangan dukungan sarana dan prasarana produksi/budidaya/ usaha jasa;
  • Pengembangan Teknologi Tepat Guna untuk Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
  • Pengembangan kelembagaan dan manajemen usaha;
  • Penguatan permodalan; dan
  • Pengembangan akses dan informasi pasar serta promosi produk.

 

  1. Program Peningkatan Infrastruktur lebih difokuskan untuk membuka dan mempermudah akses masyarakat ke sentra produksi dan menunjang proses distribusi hasil produksi ke pasar. Peningkatan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung penyediaan sarana air minum, sanitasi, dan energi. Bentuk kegiatan TJSLP yang dapat dilaksanakan adalah :
  • Peningkatan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas dan distribusi hasil produksi, yaitu: jalan lingkungan, jalan produksi dan dan jembatan;
  • Peningkatan infrastruktur yang mendukung produksi, yaitu: saluran irigasi, tanggul/talud, alat dan mesin; dan
  • Peningkatan infrastruktur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu: penyediaan sarana air minum, sarana sanitasi dan pembangkit energi.

 

  1. Program Pengelolaan Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pesisir PantaiKabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki 3 (tiga) DAS utama yaitu DAS Pangabuan, DAS Betara dan DAS Pangkal Duri dan beberapa Sub DAS. Ketiga DAS utama adalah merupakan pendukung kegiatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pertanian dan perikanan serta sarana transportasi dan distribusi barang dan komoditi produksi pertanian, hutan dan pertambangan. Kawasan pesisir pantai Tanjung Jabung Barat merupakan kawasan yang ditumbuhi mangrove sebagai tempat bertelur dan pemijahan ikan, saat ini kawasan tersebut  berstatus Cagar Alam Mangrove seluas 126 Ha dan Kawasan Konservasi Kerang Daerah . Mengingat pentingnya peranan DAS dan kawasan pesisir pantai maka diperlukan upaya pengelolaan lingkungan melalui kegiatan :
  • Reboisasi dan Konservasi Hutan Mangrove dan Pesisir Pantai;
  • Rehabilitasi Lahan Kritis;
  • Pertanian ramah lingkungan (organik) di sepanjang sempadan sungai;
  • Reboisasi dan Konservasi Lahan Gambut; dan
  • Kampanye dan Pendidikan Lingkungan.

 

  1. Program Sosial dan Budaya merupakan program yang diberikan kepada masyarakat untuk terselenggaranya berbagai kegiatan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Sasaran dari program ini merupakan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual agar terselenggaranya kesejahteraan dengan program pembangunan lainnya. Bentuk kegiatan TJSLP yang dilaksanakan dapat berupa :
  • Bantuan Perayaan Hari Besar Keagamaan dan Hari Besar Lainnya;
  • Bantuan Pembanguan Sarana dan Prasarana Tempat Ibadah;
  • Bantuan Bencana Alam;
  • Bantuan Kepada Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.

 

PEMBIAYAAN PROGRAM KEGIATAN TJSLP / CSR

  • Pembiayaan program kegiatan TJSLP oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang besarnya 2% dari laba perusahaan setelah pajak untuk Dana Kemitraan dan 2% dari laba perusahaan setelah pajak untuk Dana Bina Lingkungan.
  • Pembiayaan program kegiatan TJSLP oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan Kabupaten wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dianggarkan dari penyisihan laba bersih setelah dikurangi pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditetapkan oleh hasil RUPS perusahaan.
  • Pembiayaan program kegiatan TJSLP oleh Perseroan Terbatas yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib  dianggarkan sebagai biaya operasi yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang besarnya memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta kinerja keuangan berdasarkan skala atau volume  usaha perusahaan.
  • Pembiayaan program kegiatan TJSLP oleh Badan Usaha Lainnya atau Bentuk Usaha Tetap yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi sumber pembiayaan berasal dari Dana Pengembangan Masyarakat (community development) yang wajib dianggarkan sebagai biaya operasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang besarnya memperhatikan kepatutan, kewajaran dan kinerja keuangan berdasarkan skala atau volume usaha perusahaan, dan dari Dana Program Pendukung Operasi (PPO) yang diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Produksi sesuai dengan ketentuan kepada SKK MIGAS.
  • Pembiayaan program kegiatan TJSLP oleh badan usaha atau pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batubara dan mineral sumber pembiayaan wajib dianggarkan sebagai biaya operasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang besarnya memperhatikan kepatutan, kewajaran dan kinerja keuangan berdasarkan skala atau volume usaha.

 

FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  (Forum TJSLP)  adalah organisasi  atau  wadah yang dibentuk untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah.

  • Forum TJSLP bertugas melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan Program Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam mendukung upaya percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan di Kecamatan Se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Sinergi program diselenggarakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan program TJSLP dari perusahaan dengan usulan dari hasil penjaringan program di Kecamatan dan Desa (Musrenbang Kecamatan).
  • Biaya Forum TJSLP dibebankan pada APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Forum TJSLP melaksanakan Rapat Koordinasi sebagai pelaksanaan kerja forum paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Dalam Rapat Koordinasi Forum TJSLP dapat mengundang pihak lain selain anggota forum sepenjang dibutuhkan.
  • Perusahaan Anggota Forum TJSLP dapat membentuk Forum Pelaksana Program Kegiatan TJSLP yang disingkat FP-TJSLP di tingkat Kecamatan.
  • Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) adalah organisasi atau Forum Komunikasi yang dibentuk oleh beberapa Perusahaan yang melaksanakan program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan maupun tanpa melibatkan Pemangku Kepentingan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  • Bentuk dan struktur organisasi FP-TJSLP ditentukan oleh perusahaan anggota forum itu sendiri.
  • FP-TJSLP dalam melaksanakan program TJSLP menghimpun dan memverifikasi usulan rencana kegiatan dari masing-masing anggota forum untuk disinergikan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

STRUKTUR FORUM TJSLP PERIODE 2016 – 2018

  • Ketua : PetroChina International Jabung, Ltd.
  • Wakil Ketua : PT Wirakarya Sakti
  • Sekretaris : PT. Trimitra Lestari
  • Wakil Sekretaris : PT Transportasi Gas Indonesia
  • Bendahara : Bank Jambi Cab. Kuala Tungkal

ANGGOTA FORUM TJSLP

  • Unsur Pemerintah Daerah : DPRD dan Pemkab
  • Unsur Perusahaan : Seluruh Perusahaan yang terdaftar
  • Unsur Masyarakat : KNPI, HMI, STAI An-Nadwah, UNJA  dan Unsur Masyarakat

                                                  Lainnya

 

TIM FASILITASI

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

  • Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi TJSLP Pemerintah Daerah adalah Tim yang yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  • Pembentukan Tim Fasilitasi Program Kegiatan TJSLP Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Tim Fasilitasi TJSLP bertugas membantu Bupati dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Daerah.
  • Dalam melaksanakan, Tim Fasilitasi TJSLP mempunyai fungsi :
  1. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi forum CSR dalam rangka sinergi dan sinkronisasi pengelolaan program dan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP);

 

 

  1. memberikan informasi kepada SKPD untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi individu maupun kelompok masyarakat yang memiliki kegiatan usaha unggulan yang layak dibiayai melalui dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
  2. melaksanaka verifikasi, rekomendasi dan menyusun usulan prioritas program dan kegiatan SKPD, individu dan kelompok masyarakat  yang diusulkan kepada perusahaan Anggota Forum CSR;
  3. menyepakati prioritas program dan kegiatan yang dibiayai melalui dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
  4. pelaksanaan fasilitasi penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
  5. memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan;
  6. pengendalian dan evaluasi dilaksanakan untuk : (1) mengetahui kemajuan dan capaian program; (2) menilai kesesuaian pelaksanaan program dengan kebijakan; (3) mendokumentasikan berbagai kegiatan sebagai bahan untuk menyusun tindakan perbaikan program;
  7. menyusun pelaksanaan advokasi, sosialisasi dan merumuskan rekomendasi sebagai sarana perencanaan program TJSLP kepada perusahaan anggota forum TJSLP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  8. membantu perencanaan Pemerintah dalam rangka kegiatan informasi, publikasi dan penghargaan program TJSLP dengan pihak terkait;
  9. menghimpun laporan dari perusahaan terkait pelaksanaan kegiatan dan alokasi pembiayaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan oleh perusahaan;
  10. menyusun pedoman dan petunjuk teknik dalam rangka pengelolaan program TJSLP serta menyusun sistem informasi implementasi TJSLP berbasis web site di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

 

  1. memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi kepada pihak lain dari unsur Pemerintah, swasta dan masyarakat; dan
  2. melakukan monitoring dan evaluasi dilakukan secara partisipatif oleh Sekretariat Tim Fasilitasi, hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Ketua Tim Fasilitasi.

 

SANKSI

  • Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati akan dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan
  4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
  • Sanksi administratif diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PERAN SERTA MASYARAKAT

Masyarakat dapat memberikan usulan, masukan, dan melakukan pengawasan serta pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan TJSLP yang dilaksanakan perusahaan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Tim Fasilitasi TJSLP melalui Sekretariat Tim Fasilitasi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

 

 

 

You missed